Jumat, 21 Oktober 2011

ASPEK ETIKO LEGAL ASUHAN KEPERAWATAN

ASPEK ETIKO LEGAL  ASUHAN KEPERAWATAN
Harif Fadhillah
BENTUK TANGGUNG JAWAB NAKES/PERAWAT
q  Tanggung jawab Profesional (Responsibility)
kode Etik
sumpah perawat
standar profesi
q  Tanggung Jawab Hukum (Liability)
Hk Pidana, Hk Perdata, Hk Adm
LANDASAN ETIK/MORAL  PELAKSANAAN ASUHAN KEPERAWATAN
v  OTONOMI: 
mandiri & bersedia menanggung resiko dan bertanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan.
v  BENEFICIENCE:
tiap keputusan dibuat berdasarkan keinginan  untuk melakukan yang terbaik &  tidak merugikan klien.
v  NONMALEFICENCE:
Tidak  menimbulkan bahaya/cedera fisik & psikologik.
v  ADIL:
tidak mendiskriminasikan klien, memperlakukannya berdasarkan  keunikan klien, kebutuhan spiritual klien.
v  FIDELITY:
“caring”, selalu berusaha menepati janji,  memberikan harapan memadai, komitmen moral & peduli
v  VERACITY:
mengatakan tentang kebenaran, tidak berbohong dan menipu, fokus informed consent.
v  CONFIDENCIALITY:
Dapat dipercaya, dan selalu memegang teguh sesuatu yang harus dirahasiakan, kecuali diperbolehkan oleh hukum
DALAM RANAH ETIKA PADA IMPLEMENTASINYA SELAIN ADANYA PELANGGARAN NORMA ETIK JUGA ADA DILEMA ETIK
KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
ž  MUKADDIMAH
ž  PERAWAT-KLIEN
ž  PERAWAT- PRAKTIK
ž  PERAWAT – MASYARAKAT
ž  PERAWAT – TEMAN SEJAWAT
ž  PERAWAT - PROFESI
LAFAL SUMPAH PERAWAT
n  Masih  ingatkah anda akan sumpah/janji pada saat anda menjadi Perawat…?
NAKES (Pasal 23 UU No 36/2009)
         berwenang menyelenggarakan yankes.
         Kewenangan sesuai bidang keahlian
         dalam yankes wajib memiliki izin
EKSISTENSI PERAWAT DI RS
SDM RUMAH SAKIT
(Pasal 12 point 1 UU No. 44 tahun 2009)
TUGAS DAN FUNGSI RS
ž  PELAYANAN PENGOBATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN RS


KEPERAWATAN BERPERAN DALAM  PENGOBATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN
ž  PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN :YANKES PARIPURNA TINGKAT KEDUA DAN TINGKAT KE TIGA


HARUS ADA PELAYANAN KEPERAWATAN
DENGAN KOMPETENSI SPESIALISTIK DAN SUBSPESIALISTIK
NAKES DI RS BEKERJA SESUAI (Psl 13 (3) UU No. 44/2009 ttg RS)
STANDAR PELAYANAN RS  (Penjelasan Psl 13 (3) UU No. 44 / 2009 ttg RS)
TANGGUNG JAWAB PERAWAT DLM PRAKTIK
Sesuai dengan Fungsi Perawat
ž  Independent
  caring role
  Koordinative role
ž  Dependent/Therapeutic role
ž  Colaborative role ….?


INDEPENDEN
Untuk semua kegiatan yang termasuk Asuhan Keperawatan (Caring Activities) maka Perawat bertanggung jawab/gugat PENUH terhadap kesalahan dari :
ž  KEPUTUSAN yang dibuat (responsible for the decision to perform) dan terhadap
ž  PELAKSANAAN dari keputusan tersebut (responsible for the execution)
DEPENDEN
§  Peran Perawat sebagai pelaksana dalam Medical Therapi è dalam bentuk Pelimpahan wewenang secara tertulis, untuk pelimpahan wewenang jangka panjang dengan “standing order”
§  Tanggung jawab Hukum perawat dalam fungsi ini adalah terhadap kesalahan pada Pelaksanaan (EKSEKUSI)
Relegated medical activites
Tindakan yang menjadi kewenangan medik, tetapi telah didelegasikan kepada perawat. Dalam hal ini dokter tidak bertanggung jawab secara hukum, baik berkait dengan decision maupun execution yang dibuat oleh perawat yang diberi delegasi.
Contoh:  Tindakan-tindakan Khusus di area kritikal yg disepakati telah didlegasikan kepada perawat yg mampu. Bentuk Sertifikasi
KOLABORASI
ž  POTENSI A + POTENSI B è TUJUAN C
ž  PARTNERSHIFT WITH ENEMY
ž  TANGGUNG JAWAB PADA SIAPA YANG SALAH (PIDANA) BAIK KEPUTUSAN DAN/ATAU PELAKSANAAN
ž  PERDATA DAPAT TANGGUNG RENTENG
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT
TANGGUNG JAWAB HUKUM :
ž  PIDANA
ž  PERDATA
ž  ADMINISTRATIF
ž  ASPEK HUKUM PERDATA
            > atas kesalahan sendiri (Pasal 1365)
            > atas kesalahan orang lain yang di bawah
          tanggungjawabnya (Psl. 1367 ayat 3 KUH Perdata)
ž  ASPEK HUKUM PIDANA
            > tanggung jawab atas kesalahan pribadi/
          sifat subyektifitas Hukum Pidana
ž  ASPEK HUKUM ADMINISTRASI
            > Tanggung jawab atas aspek Administrasi
  
TANGUNG JAWAB HUKUM : PIDANA
Azas :
         “tidak dipidana, jika tidak ada kesalahan “
Kapan orang Bersalah….?
1.      Seorang telah melakukan perbuatan pidana (perbuatan bersifat melawan hukum)
2.      Keadaan batin orang yg melakukan itu erat kaitannya dg kemampuan bertanggung jawab
3.      Adanya hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya
            - Kesengajaan (“dolus”)
            - Kealpaan/kelalaian (“culpa”)
4.   Tidak adanya alasan pemaaf
KESALAHAN è KARENA              
v  KESENGAJAAN
v  KEALPAAN
Tj Hukum Pidana Perawat
ž  Kesalahan krn kesengajaan : melanggar UU;Aborsi Ilegal, Keterangan Palsu, membocorkan rahasia jabatan, penipuan, penyerangan seks,  dll
ž  Kesalahan karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal (psl 359 KUHP), luka berat (psl 360 KUHP)
ž  Ukuran Kelalaian adalah Pelaksanaan pekerjaan sesuai Standar.
KEALPAAN
ž  TIDAK MENGADAKAN PENDUGA-DUGA SEBAGAIMANA YANG DIHARUSKAN OLEH HUKUM
ž  TIDAK MENGADAKAN PENGHATI-HATIAN SEBAGAIMANA DIHARUSKAN OLEH HUKUM
Kealpaan yang dapat dipidana :
Adanya unsur kelalaian berat (culpa lata) yang akibatnya fatal yang serius
UNSUR  PEMBUKTIAN KELALAIAN
1)      DUTY : Kewajiban

2)      BREACH OF DUTY /Dereliction : pelanggaran thd kewajiban
3)      DAMAGES : Kerusakan dan kerugian
4)      CAUSATION /Direct caousal : sebab langsung
TANGGUNG JAWAB HK PERDATA
         Tanggung jawab terhadap kerugian pasien (ringan) akibat  :
KELALAIAN/KEALPAAN : Pada dasarnya adalah PERDATA, BILA  Kerugiannya Berat/fatal (luka berat/cacat/meninggal) menjadi PIDANA
TG JWB HK ADMINISTRASI
ž  Terkait dengan Persyaratan  Pemberian Izin oleh Lembaga yang berwenang
ž  SANKSI
·         Teguran
·         Peringatan
·         Pencabutan Izin
*TG JWAB HK Perawat
ž  Pasal 46 uu No. 44 tahun 2009
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
ž  Pasal 29 UU No. 36 tahun 2009
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

PRAKTIK PERAWAT (Permenkes No. 148/2010)
DOKUMEN HUKUM PRAKTIK PERAWAT
ž   STR  (SURAT TANDA REGISTRASI)
ž  SIPP (SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT
BILA STR BELUM DPT DIKELUARKAN MENGGUNAKAN KMK.No. 1239/ MENKES /SK /XI /2001, tentang Registrasi dan Praktik Perawat
BILA    STR    BELUM  DPT DIKELUARKAN
 



KepMenKes RI. No. 1239/ MENKES /SK /XI /2001, tentang Registrasi dan Praktik Perawat
PERIZINAN (Permenkes No. 148/2010)
ž  Yang boleh Praktik Mandiri perawat minimal lulusan Diploma III Keperawatan
ž  Setiap perawat Praktik wajib SIPP
ž  Kecuali di difasilitas kesehatan cukup STR (RS, PUSKESMAS, KLINIK DLL)
ž  Perawat Praktik Mandiri wajib pasang papan nama
ž  SIPP hanya satu tempat praktik
PRAKTIK PERAWAT



PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
v  Di luar praktik mandiri
v  Praktik mandiri
KEWENANGAN PERAWAT
1.      PRAKTIK PERAWAT PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT  I, II, III
2.      MELAKSANAKAN keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau  masyarakat.
3.      MELAKSANAKAN ASUHAN KEPERAWTAN
4.      MELAKUKAN UPAYA PROMOTIF, PREVENTIVE, PEMULIHAN & pemberdayaan Masyarakat
5.      MELAKUKAN TINDAKAN  KEPERAWATAN KOMPLEMENTER
KEWENANGAN PERAWAT **
ASUHAN KEPERAWATAN
§  pengkajian,
§  penetapan diagnosa keperawatan,
§  perencanaan,
§  implementasi, (pelaksanaan Prosedur, Observasi, enkes & Konseling
§  dan evaluasi keperawatan
§  DAPAT MEMBERI OBAT BEBAS  DAN BEBAS TERBATAS
TINDAKAN KEPERAWTAN KOMPLEMENTER
§  AROMATHERAPY
§  MASSAGE
§  REFLEXOLOGY
§  HIPNOTHERAPY
§  SHIATSU
§  BACH FLOWER REMEDIES
§  ALEXANDER TECHNIQUE
§  ACUPUNCTURE *
§  HERBAL MEICINE *
§  DLL
PERAWAT DAPAT MELAKUKAN DILUAR KEWENANGAN
ž  KONDISI GAWAT DARURAT
  Mempertimbangkan KEMAMPUAN dan kemungkinan RUJUK
ž  DIWILAYAH TERSEBUT TIDAK ADA DOKTER è ditetapkan KADINKES kab/kt
ž  DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PROGRAM PEMERINTAH
HAK PERAWAT DALAM PRAKTIK
ž  PERLINDUNGAN HUKUMèPRAKTIK SESUAI STANDAR
ž  INFORMASI LENGKAP & JUJUR DARI KLIEN/KELUARGA
ž  MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI KOMPETENSI
ž  MENERIMA IMBAL JASA PROFESI
ž  MEMPEROLEH JAMINAN RTESIKO KERJA YG BERKAITAN DENGAN TUGASNYA
KEWAJIBAN PERAWAT
ž  MENGHORMATI HAK PASIEN
ž  MELAKUKAN RUJUKAN
ž  MENYIMPAN RAHASIA
ž  MEMBERI INFORMASI TTG MASALAH KESEHATAN & PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN
ž  MEMINTA PERSETUJUAN TINDAKAN PERAWAT YG AKAN DILAKUKAN
ž  MELAKUKAN PENCATATAN ASKEP SECARA SISTEMATIS
ž  MEMATUHI STANDAR
ž  MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PROFESINYA DAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEK MELALUI DIKLAT
ž  MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH UNTUK  DERAJAD KESEHATAN
MASALAH-MASALAH HUKUM DALAM ASUHAN KEPERAWATAN
ž  KEWAJIBAN MELAPORKAN
ž  TANGGUNG JAWAB PERAWAT DALAM MENJALANKAN PROGRAM DOKTER
ž  KOMPETENSI dan KEWENANGAN DALAM MELAKUKAN ASUHAN KEPERAWTAN
ž  PENDELEGASIAN WEWENANG
ž  MENJAGA RAHASIA PASIEN/KLIEN
ž  PEMBERIAN INFORMASI
§  tindakan  Medik
§  Asuhan Keperawatan
ž  PENDOKUMENTASIAN ASKEP
ž  PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN TINDAKAN
KONTROVERSI
§  Kasus Misran dari Kalimantan timur
Jumat, 07/05/2010 15:41 WIB
Mantri Tolong Warga Dipidana. Kasus Misran Drama Pedih Kebijakan Pemerintah (Andi Saputra – detikNews)
§  Suster Apung di Sulsel dpt “Eagle Award”

Putusan MK JUDISIAL REVIEW Psl 108 UU No.36 tahun 2009 oleh MISRAN dkk
Tgl 27 Juni 2009
ž  Pekerjaan Kefarmasian dpt dilakukan oleh dr/drg, Perawat, Bidan Bila tdk ada tenaga Kefarmasian
ž  DALAM KONDISI GADAR
Dasar Regulasi Saat ini
ž  PMK No. 161 tahun 2010 tentang Registrasi tanaga Kesehatan
ž  PMK No. 148 tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Perawat


 


Belum cukup kuat


 


UU KEPERAWATAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar